eksis teruz sahabatku teman kelasku gaya titik aku sama teman2

Kamis, 07 Februari 2013

Mengidentifikasi Kesehatan, keselamatan dan Keamanan ( K3)


Pengertian Kesehatan

Istilah Kesehatan merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal pada umumnya.
Sedangkan kesehatan kerja ( occupational health ) atau sering disebut dengan Kesehatan Industri ( Industrial Hygiene ) pada Bab V pasal 23 merupakan upaya kesehatan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyaakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja dan setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Untukmewujudkan produktifitas kerja diperlukan upaya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat sekelilingnya.
Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.


Pengertian Keselamatan.

Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.


Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :

Norma
keselamatan kerja;

Norma
kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
Norma
kerja;
Pemberian
ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan
kerja.


Yang dimaksud dengan norma ialah "standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.

Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.

Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.

Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :