- PENGERTIAN DEMOKRASI
Arti kata demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratis,
demos=rakyat dan cratos/cratein=kekuasaan atau pemerintahan. Jadi
secarah harfiah berarti kekuasaan rakyat atau pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln (1863) mengartikan government of the people , by the
people, and for the people (bentuk pemerintahan negara yang
kekuasaannya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
Pengertian umum demokrasi
Pengertian masyarakat umum tentang demokrasi adalah
pengambilan keputusan, golongan yang memperoleh suara paling sedikit
separuh tambah satu, maka keinginan golongan ini lah yang menjadi
keputusan yang juga mengikat golongan saingannya.
Beberapa definisi tentang demokrasi
-Menurut Henry B Mayo
Sistem politik demokrasi adalah sistem yang menunjukkan
bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efekttif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan dilakasanakn dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
-Menurut International Commision for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga
negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
-Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat
keputusn kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui
pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalamm sistem itu
para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua
penduduk dewasa berhak memberikan suara.
2.CIRI-CIRI DEMOKRASI
- Kekuasaan legislatif dan eksekutif dilaksanakan oleh warga negara yang dipilih oleh rakyat.
- Secara berkala dimungkinkan penggantian pemerintahan melalui pemilihan umum
- Minimal ada dua partai politik
- Hak menyatakan pendapat secara tertulis maupun lisan
- Kesamaan kedudukan warga negara di muka hukum dan pemerintahan
3.MACAM-MACAM DEMOKRASI
Demokrasi Sederhana : Demokrasi yang terdapat di desa-desa, atas dasar gotong royong dan musyawarah. Demokrasi ini diawali pembicaraan sampai terjadi kesepakatan yang bulat.
Demokrasi barat: Dianut oleh negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Demokrasi ini juga dikenal dengan demokrasi kapitalis, karena akan memperoleh kemenangan atas pengaruh uang, media massa, dan teknologi guna menguasai pendapat umum
Demokrasi Timur atau demokrasi rakyat : Dianut oleh negara-negara komunis, seperti Rusi, RRC, dll. Dalam demokrasi ini, manusia dianggap sebagai alat atau mesin yang secara otomatis dapat diubah, dididik dan dibentuk agar menjadi manusia yang sempurna. Penyempurnaan harus dilakukan dengan jalan paksa menurut kehendak pimpinan.
Demokrasi Semu, yang termasuk dalam demokrasi ini adalah:
- Demokrasi terpimpin : Menurut Ir. Soekarno, demokrasi terpimpin adalah demokrasi terdidik yaitu suatu bentuk demokrasi yang berhubungan dengan adanya jarak yang memisahkan para pemimpin (kaum intelek), dengan rakyat yang belum mampu berdemokrasi maka untuk melaksanaka demokrasi, para pemimpin harus mendidik rakyat
- Demokrasi tengah : Ialah fasisme dan nazisme di Italia dan Jerman, pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler yang bertindak sebagai diktator. Slogan diktator Hitler adalah Ein Fuhrer, Ein Volk, Ein Jal (satu pemimpin, satu rakyat, satu ya), dimaksudkan bahwa jika Fuhrer telah mengatakan satu hal, rakyat langsung mengatakan ya. Diktator beranggapan bahwa ia dapat bertindak sebagai wakil rakyat dan menganggap dirinya sebagai eksponen rakyat, karena ia dapat mengetahui isi hati yang terkandung dalam kalbu rakyat.3. Demokrasi Pancasila: Demokrasi yang khas di Indonesia, yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila sesuai dengan ketentuan UUD 1945, demokrasi yang dijiwai oleh seluruh sila-sila Pancasila.
- KEKUASAAN DALAM PEMERINTAHAN
Di
dalam sistem demokrasi
kekuasaan pemerintahan didalam suatu Negara harus dipisah-pisahkan,
secara umum dikenal ada tiga kekuasaan, yang dikenal dengan istilah
Trias
politica.
Menurut
Jhon Lock, tiga kekuasaan itu adalah:
- Kekuasaan legislative, yaitu kekuasaan membuat undang-undang, dijalankan oleh parlemen.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam hal ini termasuk kekuasaan yudikatif.
- Kekuasaan federative, yaitu kekuasaan untuk menyatakan perang, damai, mengadakan perjanjian dengan Negara-negara lain.
Menurut
Montesque kekuasaan ialah pemerintahan dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga badan terpisah:
- Badan Legislatif, yang memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif, yang memegang kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif, yang memegang kekuasaan mengadili pelaksanaan undang-undang.
- DEMOKRASI DI INDONESIA
- Demokrasi Pancasila
Demokrasi
di Indonesia disebutkan juga dengan demokrasi pancasila, yaitu
demokrasi yang dijiwai oleh seluruh sila-sila pancasila. Nilai-nilai
demokrasi yang dijabarkan dalam pancasila adalah:
- Kedaulatan rakyat, pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 : “… Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”
- Republik, alinea IV UUD 1945: “… Yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republic Indonesia …”
- Negara Indonesia berdasarkan hukum, pasal 1A (3) UUD 1945 : “Negara Indonesia adalah Negara hukum”
- Pemerintahan yang konstitusional, alinea IV:”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia …”
- Sistem perwakilan, sila ke-4 pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
- Prinsip musyawarah, sila ke-4.
- Prinsip Ketuhanan, pada sila pertama pancasila. Artinya demokrasi Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME.
Demokrasi
Pancasila dapat diartikan secara luas (material), yaitu kedaulatan
rakyat yang didasarkan atas nilai-nilai pancasila dalam bidang
politik, ekonomi, dan social. Dan secara sempit (formal), yaitu
kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Mekanisme dalam sistem politik demokrasi Indonesia
Pokok-pokok dalam sistem politik
Indonesia sbb:
- Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Disamping adanya pemerintahaan pusat terdapat pemerintahan daerah yang memiliki hak otonomi.
- Bentuk pemerintahan republic, sedangkan sistem pemerintahan presidensil.
- Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam masa jabatan 5 tahun.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR. Disamping kabinet, presiden dibantu oleh dewan pertimbangan
- Parlemen terdiri dua (bicameral), yaitu DPR dan DPD. Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR.
- Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah.
- Sistem multi partai (banyak partai politik)
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, serta sebuah mahkamah konstitusi.
- Asas-asas demokrasi pancasila
- Asas Kekuasaan
Konsepsi kekuasaan dalam demokrasi
pancasila dicantumkan pada pasal 1A (2) UUD 1945 : “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurur UUD”. Selain itu
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan bahwa susunan
Negara RI berkedaulatan rakyat berdasarkan kepada sila-sila
pancasila. Khususnya sila IV. Indonesia merupakan Negara yang
berdasarkan atas hukum dan menganut sistem konstitusional. Indonesia
tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka dan tidak pula bersifat
absolutisme.
Mekanisme pelaksanaan asas kekuasaan
dalam sistem
pemerintahan di Indonesia dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 yang
telah disesuaikan dengan UUD 1945 hasil amandemen, yang disebutkan
dengan tujuh kunci pokok, yaitu:
- Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum.
- Pemerintahan Indonesia berdasarkan sistem konstitusional.
- Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri Negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.
Pembagian kekuasaan di Indonesia menurut UUD 1945 sbb:
- Kekuasaan konstitutif
Yaitu
kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD: kekuasaan ini
dilaksanakan oleh MPR (pasal 1A (3))
- Kekuasaan eksekutif
Yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahaan Negara. Kekuasaan ini
dilaksankan oleh presiden yang dibantu oleh seorang wakil prsiden
(pasal 4A (1,2))
- Kekuasaan legislative
Yaitu
kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan ini dilaksanakan
oleh DPR, bersama-sama dengan presiden (pasal 20A (1,2))
- Kekuasaan yudikatif
Yaitu kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan
(pasal 24A (1)). Kekuasaan ini dilaksanakan oleh MA dan badan
peradilan yang berada dibawahnya.
- Kekuasaan inspektif
Yaitu kekuasaan untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara (pasal 23E).
kekuasaan ini dilaksanakan oleh BPK, yang hasil pemeriksaannya
diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD sesuai dengan bidang kewenangannya,
untuk ditindaklanjuti oleh lembaga-lembaga dan/atau badan sesuai
dengan UU.
- Asas Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sesuai
dengan sila IV pancasila, yaitu dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat. Namun bila dengan musyawarah tidak dapat mencapai
kesepakatan, maka pengambilan keputusan menurut suara terbanyak
(voting ). Pengambilan keputusan tersebut dilaksankan secara bebas,
terbuka, dan bertanggung jawab.
- Asas Pengawasan
Dalam demokrasi pancasila, DPR memegang fungsi
pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dan
pelaksanaan pemerintahan. Selain itu DPR juga membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnya.
Hak DPR di bidang pengawasan
dilakukan dengan melalui hak
interpelasi, hak
angket, dan hak
mengajukan pendapat.
Dalam bidang keuangan, disamping dalam penentuan anggaran,
pelaksanaan, dan penggunaan anggaran, DPR dibantu oleh BPK yang
melakukan pemeriksaan keuangan Negara, yang hasilnya diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, yang
selanjutnya ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/badan sesuai
dengan UU.
- Asas Partisipasi
Rakyat adalah subjek demokrasi,
artinya seluruh rakyat
berhak untuk ikut serta dalam “menentukan” aspirasi dan juga
pelaksana dari aspirasi tersebut. Aspirasi rakyat disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang anggotanya dipilih melalui
pemilu, seperti DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil Presiden dan
kepala daerah. Rakyat juga dapat menyalurkan aspirasinya melalui
organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, media masa, kelompok
kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Partisipasi rakyat juga diatur dalam pasal 27A (1)
:”Setiap warga Negara bersamaan kedududukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecualinya”, pasal 27A (3) yang mengatur tentang
partisispasinya warga Negara dalam usaha pembeliaan Negara, serta
pasal 30A (1) tentang hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Pendidikan demokrasi
Sistem
politik demokrasi suatu Negara berkaitan dengan 2 hal yaitu institusi
(struktur) demokrasi dan perilaku
(kultur) demokrasi. Menurut GabrielAlmond dan Sidney Verba :
Kematangan budaya politikakan tercapai bila ada keserasian antara
sturktur yang demokratis dan kulturyang demokratis. Masyarakat
demokratis akan terwujud bila Negara tersebut terdapat institusi
demokrasi dan sekaligus berjalannya perilaku demokrasi.
Institusi
atau struktur demokrasi menunjuk pada tersediannya lembaga-lembaga
politik demokrasi yang ada di suatu Negara. Lembaga itu antara lain,
pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, parlemen, lembaga
pemilu, organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, dan media
masa. Membangun institusi berarti menciptakan dan menegakan
lembaga-lembaga politik tersebut dalam Negara.
Perilaku
atau kultur demokrasi menunjuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi
dalam masyarakat. Masyarakat yang demokratis adalah masyarakat yang
perilaku hidup, baik keseharian dan kenegaraannya dilandasi oleh
nilai-nilai demokrasi. Menurut Henry B. Mayo, nilai-nilai demokrasi
meliputi : menghormati
kebebasasan, menghargai perbedaan, damai dan sukarela, adil, memahami
keanekaragaman, teratur, paksaan yang minimal, dan memajukan ilmu.
Membangun kultur demokrasi berarti mengenalkan, mensosialisasikan,
dan menegakan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat. Demokrasi tidak
hanya memerlukan institusi, hukum, aturan, ataupun lembaga-lembaga
Negara lainnya. Demokrasi sejati memerlukan sikap dan perilaku hidup
demokratis masyarakatnya. Demokrasi memerlukan syarat hidupnya yaitu
warga Negara yang memiliki dan menegakan nilai-nilai demokrasi.
Oleh
karena itu diperlukan pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi
bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan
pengetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai
demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran nilai-nilai demokrasi itu
melalui tiga hal, yaitu:
- Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri, demokrasi adalah pilihan terbaik dalam pola hidup bernegara.
- Demokrasi adalah sebuah learning proses yang lama dan tidak sekedar meniru dari masyarakat lain.
- Kelangsungan demokrasi tegantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat. (Zamroni, 2001)
Hal
yang sangat penting dalam pendidikan demokrasi pada lembaga-lembaga
pendidikan dalaha mengenai kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum
pendidikan demokrasio menyaghkut dua hal, yaitu penataan dan isi
materi. Penataan menyangkut pemuatan pendidikan demokrasi dalam suatu
kegiatan kurikuler (mata pelajaran atau mata kuliah). Isi materi
berkaitan dengan kajian atau bahan pendidikan demokrasi.
UU
No.20 tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah YME, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan untuk menjadikan
warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab adalah pendidikan
demokrasi.
Pendidikan
kewarganegaraan mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia ternyata tidak hanya
mengemban misi sebagai sebagai pendidikan demokrasi, namun mengemban
juga misi sebagai berikut:
- Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti civic education bertugas membina dan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkenaan dengan peranan, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan.
- Pendidikan Kewarganegaraan sebagi pendidikan nilai dan karakter (kepribadian) bangsa. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan bertugas membina dan mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk warga Negara yang berkarakter baik bagi bangsa.
- Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan bela Negara bertugas memebentuk peserta didik yang cinta tanah air demi kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta ikut serta dalam usaha menghadapi serta mengatasi berbagai ancaman, terhadap kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
- Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi (politik) bertugas menyiapkan peserta didik menjadi warga Negara yang demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi di Negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar